Anda tidak boleh shalat bermakmum kepada orang dengan kondisi yang Anda sebutkan. Jika Anda bermakmum kepadanya maka shalat Anda tidak sah, karena apa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang membuatnya keluar dari Islam. Sembelihannya pun tidak halal bagi Anda karena dia orang musyrik. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil syariat dalam masalah ini. Semoga Allah mengokohkan […]