Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, apabila ayah Anda–setelah bertobat kepada Allah–mengetahui jumlah uang yang didapatkan dari kafe yang pertama dan kedua, maka dia wajib melepaskan diri dengan cara menyumbangkannya untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, atau memberikannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Niatnya untuk berlepas diri darinya, bukan dengan niat sedekah. […]