Berdamai Dan Membayar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berdamai dengan membayar sejumlah uang

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Anda dan pihak penabrak, dengan kesepakatan membayar uang sebesar dua ribu riyal untuk memperbaiki mobil, maka Anda boleh mengambil sisanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Berdamai Dengan Membayar Sejumlah Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#berdamai-dan-membayar
Berdamai Dengan Membayar Sejumlah Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

berdamai-dan-membayar
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari