Pertanyaan: Jika seorang laki-laki menikah, apakah dia masih mengutamakan orang tuanya sendiri ataukah istrinya? Maksudnya dalam hal nafkah. Jawaban: Kewajiban menafkahi kedua orang tua yang fakir (butuh dinafkahi) tidak terputus dengan pernikahan sang anak (yang menafkahi). Sebab, hal itu termasuk kewajiban berbuat ihsan kepada keduanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ “Dan hendaknya kamu […]