Beli Barang Tidak Terlihat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang yang tidak diketahui (gharar)

Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam […]
Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#beli-barang-tidak-terlihat
Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)
Selengkapnya

Tag Terkait

beli-barang-tidak-terlihat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari