Pertama, wajib bagi seorang Muslim untuk menyampaikan ilmu yang dia miliki, baik sedikit maupun banyak, kepada orang yang tidak mengetahuinya. Kondisi ini tidak terbatas waktu dan kadar ilmu apa pun, tergantung kebutuhan untuk menjelaskan kapasitas keilmuan yang dia miliki, dan menyampaikannya. Bahkan, hukumnya menjadi wajib jika tidak ada orang lain yang menyampaikan dan menjelaskan agama […]