Azan Dengan Pengeras Suara

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengumandangkan adzan dengan pengeras suara

Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#azan-dengan-pengeras-suara
Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara
Selengkapnya

Tag Terkait

azan-dengan-pengeras-suara
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari