Pertama, semua jenis asuransi komersial hukumnya haram karena mengandung penipuan, riba, ketidakjelasan, perjudian, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan hal-hal lain yang dilarang syariat. Kedua, seorang muslim tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi, baik sebagai akuntan maupun yang lainnya. Sebab, bekerja di perusahaan asuransi termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Sementara Allah […]