Antara Salat & Pekerjaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat jumat dan shalat jamaah karena tuntutan pekerjaan

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#antara-salat-pekerjaan
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan
Selengkapnya

Tag Terkait

antara-salat-pekerjaan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari