Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui sendiri datangnya waktu shalat atau diberitahu oleh orang lain (yang terpercaya), sekalipun imam tidak ada di dekatnya. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]