PEMBATAL PUASA adalah hal-hal yang akan membatalkan puasa. Orang yang sedang berpuasa, jika ia melakukan salah satu dari pembatal puasa berikut ini, maka puasanya akan batal.
Pembatal-pembatal puasa itu ialah:
1⃣ Makan dan minum dengan sengaja.
2⃣ Jimak.
3⃣ Muntah dengan sengaja.
4⃣ Hijamah (bekam).
Hijamah atau bekam adalah mengeluarkan darah dari kulit, tanpa melalui pembuluh darah. Jika orang yang sedang puasa melakukan bekam, maka puasanya batal.
? Karena Nabi ﷺ bersabda,
«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»
“Telah berbuka (puasa) orang yang membekam dan dibekam.” [HR. Abu Dawud].
Begitu juga dengan orang yang membekam, puasanya batal. Kecuali apabila ia membekam dengan alat yang terpisah. Tanpa harus menghisap darah (dari alat yang ia gunakan), maka puasanya tidak batal, wallahu a’lam.
Dan termasuk ke dalam makna bekam adalah:
• Mengeluarkan darah dengan fashdu (yaitu dengan menusuk/membelah pembuluh darah).
• Mengeluarkan darah untuk didonorkan.
Adapun keluarnya darah karena luka, gigi tanggal, atau mimisan maka tidak membatalkan puasa. Karena hal itu bukan hijamah (bekam) dan tidak termasuk ke dalam makna hijamah (bekam).
Catatan penting tentang bekam ketika sedang puasa:
Di antara mereka berpendapat bahwa hijamah membatalkan puasa, dengan dalil hadits:
«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»
“Telah berbuka (puasa) orang yang membekam dan dibekam.”
Dan…
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa puasa tidak batal karena hijamah, dengan dalil hadits Anas dan selainnya:
«أنه كانوا لا يكرهونها إلا من أجل الضعف»
“Para sahabat dahulu tidaklah membenci bekam (saat sedang puasa), kecuali jika kondisinya lemah.”
• Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
✓ Dan pendapat yang masyhur menyatakan bahwa bekam itu membatalkan puasa.
Dan akhir dari dua perkara itu dari Nabi ﷺ, bahwasanya hijamah (bekam) membatalkan puasa.
Namun, perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini tetap ada. Dan kedua belah pihak memiliki dalil-dalil yang kuat. Maka yang paling utama bagi seorang mukmin ialah: Tidak berbekam saat ia sedang puasa dalam rangka untuk menjaga agamanya. Dan apabila ia ingin berbekam, hendaklah ia lakukan di malam hari (setelah buka puasa).
5⃣ Keluarnya darah haid atau nifas.
Apabila seorang wanita keluar darah haid atau nifasnya dan ia sedang berpuasa, maka ia berbuka (puasanya batal). Dia wajib mengqadha puasanya di hari yang lain.
? Nabi ﷺ bersabda,
«أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا»
“Bukankah jika seorang wanita haid, ia tidak shalat dan puasa? Itulah kekurangan agamanya.” [HR. Bukhari]
6⃣ Niat untuk berbuka.
Seorang yang sedang berpuasa dan ia punya niat untuk berbuka sebelum waktunya (yakni sebelum tenggelamnya matahari) maka puasanya batal. Walaupun ia belum melakukan pembatal puasa lainnya seperti: makan dan minum. Karena niat adalah salah satu dari dua rukun puasa. Jika ia berniat untuk membatalkan puasa dengan sengaja maka puasanya batal.
7⃣ Murtad (keluar dari Islam).
Karena murtad adalah perbuatan yang akan menggugurkan seluruh ibadah.
? Allah Ta’ala berfirman,
«لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ»
✍️? [Al Fiqhul Muyassar: 158].
? WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
? Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
? Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah