Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

fatwa-fatwa seputar ibadah kurban

2 tahun yang lalu
baca 4 menit
Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah Kurban

☀️ HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN YANG DIKEBIRI

✍️ Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل لأن لحمه يكون أطيب.

✅ Tidak mengapa seseorang menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan sebagian ahlul ilmi mengatakan itu lebih utama daripada pejantan, karena dagingnya lebih enak.

Sumber: Majmu’ Al-Fatawa 25/49-50.
__
https://t.me/sahehlbokhari/5765

############

☀️ HUKUM BERKURBAN DENGAN KAMBING YANG DITANDAI DI KEDUA TELINGANYA

✍️ Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah

هل تصح الأضحية بالأغنام الموسومة في أذنيها ؟
الصحيح أن ذلك لا يضر وأن مقطوعة الأذن ومقطوعة القرن والذيل كلها تجزئ لكن لا ينبغي أن يضحي بها لنقصها.

Tanya:
Apakah sah berkurban dengan kambing-kambing yang ditandai di kedua telinganya?

Jawab:
Pendapat yang benar bahwa hal itu tetap sah, dan bahwasanya berkurban dengan binatang yang terpotong telinganya, patah tanduknya dan putus ekornya semuanya ini sah, akan tetapi tidak sepantasnya seseorang berkurban dengannya, karena itu merupakan cacat pada hewan kurban.

Sumber: Majmu Al-Fatawa 25/54.
__
https://t.me/sahehlbokhari/5765

###########

☀️ CARA MEMBAGI DAGING KURBAN

✍️ Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

كيف يقسم المضحي لحم الأضحية ؟
السنة للمضحي أن يأكل منها ويهدي لأقاربه وجيرانه منها ويتصدق منها.

Tanya:
Bagaimana cara orang yang berkurban membagi daging kurbannya?

Jawab:
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan tetangganya, serta menyedekahkan sebagian lainnya.

Sumber: Majmu’ Al-Fatawa 18/38.
_
https://t.me/sahehlbokhari/5765

############

☀️ KEPADA SIAPA DAGING KURBAN DIBERIKAN?

✍️ Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

يأكل الإنسان منها يتصدق منها على الفقراء يُهدي منها للأغنياء تألُّفًا وتحبُّبًا.

Hendaknya seseorang memakan sebagian dari daging kurbannya, menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang miskin, serta menghadiahkan sebagiannya kepada orang-orang kaya dalam rangka melembutkan hati dan menunjukkan kecintaan kepada mereka.

Sumber: Majmu’ Al-Fatawa 14/25.

############

✍️ HIKMAH MEMBAGI DAGING KURBAN MENJADI TIGA BAGIAN

✍️ Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

فيأكل الإنسان منها ويتصدق منها على الفقراء ويهدي منها للأغنياء تألفا تحببا حتى يجتمع في الأضحية ثلاثة أمور مقصودة شرعية:
▫️الأول : التمتع بنعمة الله وذلك في الأكل منها.
▫️الثاني : رجاء ثواب الله وذلك بالصدقة منها.
▫️الثالث : التودّد إلى عباد الله وذلك بالهدية منها.

Hendaknya orang yang berkurban memakan sebagian dagingnya, menyedekahkan sebagiannya lagi kepada fakir miskin dan menghadiahkan sebagian yang lain kepada orang kaya sebagai bentuk kelemah-lembutan dan rasa cinta sehingga terkumpul pada ibadah penyembelihan hewan kurban tiga perkara-perkara yang dimaukan secara syar’i, yaitu:

▪️ Pertama: Bersenang-senang dengan nikmat dari Allah, yaitu dengan memakan sebagian dari daging kurban.

▪️ Kedua: Mengharapkan pahala dari Allah, yaitu dengan menyedekahkan sebagian darinya.

▪️ Ketiga: Berkasih sayang terhadap hamba-hamba Allah, yaitu dengan memberikan hadiah darinya.

Sumber: Majmu’ Al-Fatawa 14/25

############

⭐ MEMBERIKAN DAGING KURBAN MENTAH ATAU SUDAH DIMASAK?

✍️ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

Dalam menghadiahkan dan sedekah kurban adalah berupa daging mentah bukan yang telah dimasak.

Sumber: Majmu fatawa 25/132

‏هل اهداء لحم الأضحية يكون نيء أم مطبوخ ؟

▪️ قال ابن عثيمين رحمه الله :

الإهداء والصدقة إنما يكون في اللحم النيء دون المطبوخ .

مجموع الفتاوى : (132/25)

Sumber : https://twitter.com/aqwal_ahl_alelm/status/1416427953458663427?s=19

 

############

⭐ MEMBAGIKAN DAGING KURBAN SETELAH BERLALU HARI RAYA

✍️ Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

هل يجوز أن يجمع لحم الأضاحي ثم يوزع على الفقراء ولو تأخر عن يوم العيد ؟

Tanya:
Apakah boleh mengumpulkan daging kurban, kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin, walaupun sudah berlalu hari raya?

لا بأس به أكل اللحم وتوزيعه لا حد له .

Jawab:
Tidak mengapa, memakan dan membagikan daging kurban tidak ada batasannya.

Sumber: Majmu’ Al-Fatawa 25/137.

WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

Oleh:
Abu Reyhan