Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

hukum rekreasi di tempat yang ada kemungkarannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Rekreasi Di Tempat Yang Ada Kemungkarannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

ﻟﻴﺲ للإﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺤﻀﺮ اﻷﻣﺎﻛﻦ اﻟﺘﻲ ﻳﺸﻬﺪ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻤﻨﻜﺮاﺕ ﻭﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ اﻷﻧﻜﺎﺭ ﺇﻻ ﻟﻤﻮﺟﺐ ﺷﺮﻋﻲ ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺃﻣﺮ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﺃﻭ ﺩﻧﻴﺎﻩ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭﻩ ، ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻜﺮﻫﺎً

“Seseorang tidak boleh menghadiri tempat-tempat yang dia dapat melihat berbagai kemungkaran di tempat tersebut dan tidak memungkinkan baginya untuk melakukan pengingkaran.

Kecuali jika ada tuntutan yang syar’i semisal di sana ada perkara yang dia butuhkan untuk kemaslahatan agama atau dunianya yang harus dihadiri atau dia dalam kondisi terpaksa harus menghadirinya.”

[Majmu’ul Fataawa 28/239]

Oleh:
Abu Ubay Afa