Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“Adapun pembicaraan yang dicintai Allah dan rasul-Nya di masjid, maka itu baik.
Namun kalau pembicaraan yang haram, maka melakukannya di masjid lebih di haramkan lagi. Demikian halnya dengan pembicaraan yang makruh.”
Al-Fatawa al-Kubra 2/84