Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika penundaan tersebut karena suatu udzur (alasan) seperti misalnya seseorang tidur dan tidak bangun kecuali pada waktu tersebut, maka aku berharap tidak mengapa.
Namun jika tidak ada udzur, maka dzikir pagi dilakukan pada waktu pagi hari.”
[Fatawa Nur alad Darb kaset 374]