Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

hukum menunda dzikir pagi sampai siang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا كان لعذر كما لو كان الإنسان نائماً ولم يستيقظ إلا في هذا الوقت فأرجو ألا يكون فيه بأس، وإن كان لغير عذر فأذكار الصباح في الصباح

“Jika penundaan tersebut karena suatu udzur (alasan) seperti misalnya seseorang tidur dan tidak bangun kecuali pada waktu tersebut, maka aku berharap tidak mengapa.

Namun jika tidak ada udzur, maka dzikir pagi dilakukan pada waktu pagi hari.”

[Fatawa Nur alad Darb kaset 374]

Oleh:
Abu Ubay Afa