Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“لا يشرع لها أن تقضي اليوم العاشر؛ لأن صوم اليوم العاشر مقيد بيومه، فإن حصل منه مانع شرعي فإنه لا يقضى؛ لأنه سنة فات وقتها.”
“Tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha (mengganti) puasa hari yang kesepuluh (puasa Asyura).
Karena puasa pada hari yang kesepuluh terikat (pelaksanaannya) dengan hari tersebut. Sehingga jika ada penghalang yang syar’i (untuk berpuasa), maka tidak bisa diqadha. Karena sesungguhnya puasa tersebut adalah Sunnah yang telah berlalu waktunya.”
📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 210
#fatawa #asyura