Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum membunuh anjing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membunuh Anjing

Pertanyaan

Pernah suatu ketika aku membunuh seekor anjing. apakah aku harus membayar kafaroh?

Jawaban

Anjing itu ada dua jenis, jenis yang disunahkan untuk dibunuh dan jenis lain yang tidak boleh di bunuh.

Adapun yang di sunnahkan untuk membunuhnya adalah anjing hitam karena anjing tersebut adalah syaithan.
Dan anjing yang buas (suka menggigit), karena anjing jenis seperti itu mengganggu.

Adapun anjing – anjing yang lain, maka tidak dibunuh. Akan tetapi bila seseorang telah membunuhnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah عز و جلّ namun tidak ada kafaroh baginya.