Catatan Kecil Tentang Zakat Fithr
Zakat Fithr disebut juga Zakat Ramadhan, masyhur di tengah manusia dengan sebutan zakat fitrah.
Disebut zakat fithr, karena waktu dikeluarkannya zakat ini adalah selesainya bulan ramadhan, yaitu waktu fithr (berbuka) dari puasa.
Zakat Fithr disyareatkan pada tahun ke 2 H bersama dengan diwajibkannya shoum Ramadhan.
Zakat Fithr Diwajibkan Atas Siapa?
Zakat fithr adalah zakat jiwa, dimana setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fithr atas dirinya dan orang-orang yang dibawah tanggungannya seperti istri, anak dan budak-budaknya.
Dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma disebutkan:
على العبد و الحر و الذكر و الانثى والصغير والكبير من المسلمين
“Wajib dikeluarkan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Apakah dikeluarkan zakat Fithr atas janin?
Tidak ada kewajiban zakat atas janin, kecuali apabila janin lahir sebelum tenggelam matahari di akhir bulan ramadhan.
Namun apabila seorang ingin mengeluarkan zakat fithr atas janin, hal tersebut dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu’anhu, bukan sebagai sebuah kewajiban. Allahu a’lam.
Tiga Golongan Muslimin dalam Zakat Fithr
Zakat Fithr berbeda dengan zakat mal (emas, perak, hewan ternak dan pertanian) yang diwajibkan atas orang-orang kaya dan terikat dengan nishob serta haul.
Dalam zakat fithr, orang miskin pun wajib mengeluarkannya, apabila dia memiliki kelebihan makanan untuk malam ied dan hari ied bagi dirinya dan orang-orang yang dibawah tanggungannya.
Kaum muslimin terkait zakat fithr terbagi menjadi tiga golongan:
Untuk golongan yang ketiga, bisa jadi dia berkewajiban mengeluarkan zakat fithr setelah menerimanya.
Misal seorang fakir hidup sebatang kara, tdk memilik apapun dari makanan kecuali hanya untuk malam ied. Setelah shalat subuh di hari ied, sebelum shalat ied dia menerima 100 kg beras dari zakat fithr, maka saat itu pula dia berkewajiban mengeluarkan zakat fithr untuk dirinya satu sho’ beras.
Jenis Yang Dikeluarkan Untuk Zakat Fithr
Yang dikeluarkan adalah makanan pokok berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu.
كنا نخرج في عهد النبي صاعا من طعام
“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mengeluarkan zakat fithr satu Sho’ Makanan.” (HR. Al Bukhari)
Diantara makanan pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam adalah gandum, kismis dan tamr (kurma).
Beras dan jagung juga termasuk dari jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fithr, karena keduanya bagian dari makanan pokok.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithr dalam bentuk Uang?
Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat fithr berupa uang atau harga dari satu sho’ makanan, Karena hal tersebut:
a. Menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallm yang memerintahkan kita mengeluarkan zakat berupa makanan.
b. Tidak pernah dilakukan oleh para shahabat radhiyallahu’anhum.
c. Sisi lain, dikeluarkannya zakat fithr dalam bentuk makanan merupakan syi’ar yang sangat tampak (zhohir), apabila diganti dengan dinar dan dirham (uang) maka berubahlah nilai syiarnya, menjadi syiar yg tersembunyi.
Ukuran/Kadar Zakat Fithr
Zakat Fithr dikeluarkan setiap jiwa sebanyak satu Sho’ nabi untuk setiap jenis makanan pokok baik itu gandum, kurma, kismis, beras atau yang lain.
Pendapat sebagian fuqaha yang mengatakan bahwa khinthoh dari burr (gandum) cukup setengan Sho’ adalah pendapat yang marjuh (lemah).
Sho’ adalah satuan takaran/volume yang apabila dikonversikan dalam bentuk satuan berat, maka hasilnya akan berbeda-beda antara tamr, gandum, kismis, jagung, beras dan makanan pokok lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah memfatwakan bahwa satu sho’ setara dengan tiga kilogram beras.
Kepada Siapa Zakat Fithr Diberikan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa Zakat Fithr ditashorufkan/disalurkan kepada delapan asnaf dalam Surat Attaubah.
Pendapat yang lain, mengkhususkan zakat fithr hanya untuk dua golongan fuqoro dan masakin. Pendapat inilah yang rajih insyaallah, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika menyebutkan hikmah zakat fithr:
فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصاءم من اللغو و الرفث و طعمة للمساكين
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr sebagai pembersih orang yang berpuasa dari berbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik dan makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Waktu Dikeluarkan Zakat Fithr
Waktu wajib dikeluarkan zakat fithr adalah saat tenggelam matahari di hari terakhir ramadhan hingga ditunaikannya shalat ied.
Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dikatakan:
و امر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
“Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fithr dikeluarkan sebelum keluarnya manusia shalat ied.” (Muttafaqun Alaihi)
Sebagai rukhsoh (keringaan), zakat fithr boleh dikeluarkan satu hari atau dua hari sebelum ramadhan berakhir.
Barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ied, maka apa yang dikeluarkan dianggap shadaqah biasa dan bukan zakat fithr. Allahu a’lam.
Ditulis di Kalibagor 8 April 2023 M/17 Ramadhan 1444H
Al Faqir Ila ‘Afwi Rabbih, Abu Ismail Muhammad Rijal