Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

safar ke negeri kafir

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apa hukum safar ke Singapore atau negara negara kafir lainnya untuk city tour, tamasya ?

Jawab

Safar ke negeri-negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali terpenuhi padanya tiga syarat:

1. Memiliki ilmu agama (Al Kitab dan As Sunnah) untuk membantah syubhat-syubhat (kerancuan berpikir yang membahayakan agama).

2. Memiliki agama (ketaqwaan) yang mencegahnya dari hawa nafsu.

3. Ada kebutuhan untuk melakukan safar.

Apabila ketiga syarat ini tidak sempurna atau tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan safar ke negeri-negeri kafir, karena di dalamnya terdapat fitnah (ujian, cobaan) atau kekhawatiran terjatuh ke dalam fitnah. Di dalamnya juga terkandung penyia-nyiaan harta.

Apabila ada kebutuhan, misalnya untuk berobat atau mencari ilmu yang tidak didapatkan di negerinya, maka hal ini tidaklah mengapa (boleh). Dengan syarat memiliki ilmu dan agama seperti yang telah disebutkan di atas.

Sedangkan safar dalam rangka rekreasi/berlibur ke negeri-negeri kafir, ini bukanlah kebutuhan. Karena dia bisa pergi tamasya ke negeri-negeri Islam yang menjaga penduduknya di atas syariat Islam. Allohu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Safar Ke Negeri Kafir