Pertanyaan:
Mohon jawabannya, bolehkah memelihara anjing dengan untuk menjaga rumah? Saya pernah mendengar bahwa sebagian fuqoha memperbolehkannya. Jazakumullohukhoiron.
Jawab:
Memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali tiga jenis anjing sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
سمِعْتُ رسُولَ اللَّه ﷺ يَقُولُ: مَنِ اقْتَنى كَلْبًا -إلَّا كَلْب صَيْدٍ أوْ مَاشِيةٍ- فإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يوْمٍ قِيراطَانِ متفقٌ عليه. وفي روايةٍ: قِيرَاطٌ.
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: siapa memelihara anjing -kecuali anjing pemburu, atau anjing gembala- maka akan berkurang pahala (orang yang memelihara)nya setiap hari dua qirath atau satu qirath.
Hadits ini menunjukkan tidak sepantasnya seorang muslim memelihara anjing kecuali tiga jenis anjing:
Memang ada sebagian fuqoha memperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Namun pendapat ini berdasarkan qias kepada anjing penjaga pertanian dan anjing gembala, sehingga pendapat jumhur lebih benar dan lebih hati-hati.
Penjagaan rumah dengan anjing bukan perkara yang darurat. Penjagaan rumah bisa dilakukan dengan memakai pagar, memasang pintu2 yang bergembok, teralis dan berbagai metode penjagaan lainnya.
Perkara lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing yang tidak diizinkan syareat. Tentu saja seorang muslim harus mengambil upaya kehati-hatian dalam menjaga amalannya. Allahu a’lam.