TANYA :
Bolehkah memanfaatkan waktu tahun baru untuk membeli barang yang mendapat potongan harga karena momen tersebut?
JAWAB :
Jika beli barang karena diskon, tidak masalah. Namun, jika karena momen tahun baru, natal, atau ulang tahun sebuah kota; tidak boleh.
Pihak penjual biasa melakukan promo barang pada momen tertentu: musim liburan, tahun baru, natal, hari besar Islam, dan awal pemasaran. Semua terkait dengan penjual.
Pihak pembeli dikaitkan dengan niatnya. Jika beli dengan niat mencari harga murah tanpa mementingkan momen diskon, tidak masalah. Jika membeli karena menyemarakkan momen yang melanggar syar’i, tidak boleh.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 101