Soal:
Ketika memasuki masjid, qadarullah, saya dapati imam telah shalat. Saya pun shalat bersama jamaah (masbuk). Setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan apa yang terluput. Tiba-tiba, seseorang masuk dan menjadikan saya sebagai imam. Bolehkah orang tersebut menjadikan saya sebagai imam?
Jawab:
Apabila seorang makmum mendapatkan sebagian shalat bersama imam lantas ia berdiri menyempurnakannya setelah imam salam, siapa pun yang ingin shalat bersamanya boleh menjadikannya sebagai imam menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat ahli fikih.
Sebagian mereka—ulama mazhab Hanafi dan Maliki—berpendapat, orang yang sedang menyempurnakan shalat setelah imam salam tidak boleh dijadikan sebagai imam.
Perkara ini bersifat ijtihadiah karena tidak ada dalil yang tegas dalam hal ini.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (Fatawa al-Lajnah Daimah, 7/399—400)