Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

masa iddah wanita ditinggal mati suami

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami

Soal:

Bismillah… Afwan Ustadz ana fulan mau tanya tentang masa iddah perempuan yang ditinggal mati suami itu lamanya sampai berapa hari ya… Jazakalloohu khoiron…  (08574xxxxxxx)

Jawab:

Masa iddah bagi wanita yg ditinggal suami mati adalah empat bulan sepuluh hari. Sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. (QS. Al-Baqarah : 234 )

Hitungan bulan yang dimaksud dalam ayat adalah bulan hijriyah, dimana satu bulannya 30 atau 29 hari.

Bagaimana Jika Wanita yang ditinggal mati tersebut Hamil ?

Apabila wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya bisa lebih lama dari 4 bulan 10 hari bisa pula pendek, tergantung kelahiran, karena masa iddah wanita tersebut adalah dengan lahirnya janin. Apabila setelah kematian suami sang wanita melahirkan di hari kedua setelah kematian suaminya, maka telah habis masa iddahnya. Sebaliknya apabila sang wanita melahirkan sembilan bulan setelah kematian suaminya, masa ‘iddahnya juga sembilan bulan kemudian.

Dahulu di zaman Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam ada seorang shohabiyah yang melahirkan beberapa hari setelah kematian suaminya. Maka Rosululloh mengizinkan wanita ini untuk menikah.

Diriwayatkan oleh Shahabat Miswar bin Makhramah Rodhiyallahu ‘anhu dia berkata:

أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

“Sesungguhnya Subai’ah al-Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shohihnya no. 4908). Allohu A’lam  (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, lc)