Soal:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris :
1) Seorang istri,
2) Saudari kandung,
3) putera saudara kandung (keponakan), dan
4) Paman (saudara kandung bapak). Bagaimana pembagian waris secara islam?
Jawab:
Dalam kasus ini, istri berhak mendapat 1/4 dari harta waris karena suaminya yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu.
Saudari kandung berhak mendapatkan 1/2 harta waris karena dia seorang diri.
Tersisa dua ahli waris: Keponakan laki-laki (putra dari saudara kandung), dan paman (saudara kandung bapak).
Keduanya adalah ashobah, dan dalam kasus ini Keponakan mendapatkan sisa dari harta karena ia lebih dekat hubungan kekerabatannya kepada mayit sehingga lebih berhak dari pada paman.
Paman dia tidak mendapat bagian dari harta waris. Dia terhalangi (mahjub) oleh keponakan. Allohu a’lam.