Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

jual tanah untuk membangun gereja

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Tanah Untuk Membangun Gereja

Soal:

Apa hukum menjual tanah kepada seorang nasrani untuk dibangun gereja ?

Jawab:

Ada dua bagian dalam pertanyaan ini. Pertama, hukum transaksi jual beli dengan nasrani atau orang kafir. Kedua, hukum menjual tanah untuk kepentingan membangun gereja.

Adapun masalah hukum menjual tanah kepada nasrani, pada asalnya boleh bagi kita melakukan transaksi jual beli dengan siapapun termasuk kepada non muslim selama jual beli tersebut sesuai dengan syareat, sebagaimana dahulu Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam juga bermuamalah dengan kuffar dalam jual beli, hutang piutang atau yang semisalnya.

Namun ketika anda mengetahui bahwa di atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut akan dibangun di atasnya gereja maka tidak boleh anda menjualnya kepada nasrani atau selain nasrani meskipun secara duniawi  anda akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Jual beli ini diharamkan karena di dalamnya terkandung unsur ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan hal ini diharamkan sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Al-Maidah: 2

Ayat ini adalah dalil bahwa segala jenis jual beli yang terkandung di dalamnya ta’awun, tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, jual beli seperti ini diharamkan. Allohu a’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc). Baca juga: Jual beli burung perkutut

 

Oleh:
Admin