Soal:
Maaf, mau tanya bolehkah jualan burung perkutut, karena ada masyarakat yg percaya pada mitos burung perkutut, terutama perkutut putih. Katanya banyak permintaan dari Bali buat acara ritual. Bagaimana itu ya ?
Jawab:
Pada asalnya jual beli itu boleh (mubah) berdasar firman Alloh Ta’ala:
و احل الله البيع و حرم الربا
“Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( QS. Al-Baqoroh)
Termasuk jual beli burung perkutut, pada asalnya boleh.
Namun apabila anda tahu dengan pasti atau ada dugaan kuat bahwa burung tersebut dibeli untuk perkara yang haram seperti perjudian, praktik perdukunan atau acara-acara ritual yg disebutkan dlm pertanyaan maka jual beli ini diharamkan karena di dalamnya terkandung unsur ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa. Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” ( QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini adalah dalil bahwa segala jenis jual beli yang terkandung di dalamnya ta’awun, tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan diharamkan. syareat Allohu a’lam. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Hafizhahulloh)
Lihat pula artikel : Jual Tanah untuk Membangun gereja