Apakah Membuang Asi dengan Pompa Merusak Ihrom?
Pertanyaan:
Beberapa ibu beribadah haji atau umroh dalam keadaan menyusui, dan tidak membawa anak bersamanya. Untuk menjaga kesehatan dan kelancaran ASI pasca ibadah haji atau umroh, setiap hari ASI dikeluarkan menggunakan alat (pompa), termasuk ketika ihrom. Apakah yang demikian merusak ihrom atau melanggar larangan ihrom?
Jawab:
Keluarnya ASI baik keluar sendiri selama ihrom atau keluar karena menyusui atau dikeluarkan dengan alat (pompa) bukan termasuk larangan ihram atau melanggar larangan ihrom. Tidak pula merusak ibadah ihram.
Tidak ada dalil yang menunjukkan rusaknya ihram karena membuang ASI. Allahu a’lam.