Soal :
Apakah benar jual beli emas secara kredit atau tidak kontan itu diharamkan Alloh ?
Jawab :
Ya, benar. Diharamkan membeli atau menjual emas dengan cara kredit atau tidak kontan.
Misal, anda datang ke toko emas kemudian disepakati anda membeli perhiasan kalung 15 gram, dengan DP (uang muka) 1 juta, sisanya diangsur 10 bulan.
Atau membeli emas tidak kontan, barang diterima adapun pembayarannya menyusul baik uang tunai atau transfer (tidak cash di tempat).
Semua bentuk di atas diharamkan. Jual beli emas dan perak dengan cara seperti ini termasuk riba, karena tidak terpenuhinya syarat taqobudh (kekontanan) dalam pembelian emas atau perak. Allohulmusta’an.
Syarat taqobudh (kontan) dalam jual beli emas dan perak, berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam:
“Emas dengan emas, harus sama timbangannya, harus tangan dengan tangan (yakni kontan).”
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati dari mu’amalah ribawiyah yang Alloh murkai. Allohu a’lam (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal)