Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

bidan melayani kb

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apa hukum memberikan pelayanan kontrasepsi (KB) pada pasien yang ingin tidak memiliki anak, atau hanya mengatur jarak kehamilan lebih dari dua tahun?

Jawab:

Jika tujuannya tidak memiliki anak lagi, dilihat sebabnya. Jika alasannya ialah hamil akan membahayakan ibu atau janinnya berdasarkan keterangan dokter ahli yang amanah, kita boleh membantunya.

Jika tidak demikian keadaannya, kita tidak boleh membantunya. Adapun untuk mengatur jarak kehamilan selama dua atau tiga tahun, insya Allah diperbolehkan. (Ust.Muh.Afifuddin; AsySyariah_104)

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Bidan Melayani KB