Saya memiliki seorang saudara lelaki yang memiliki harta berlimpah ruah. Dia rupakan harta kekayaannya itu dalam bentuk gedung-gedung, toko-toko dan tanah.
Seluruh barang itu menghasilkan uang. Saya pernah menasihatinya agar menzakati semua kekayaannya itu, baik pokok hartanya maupun hasilnya, namun dia menjawab bahwa dia tidak berkewajiban zakat kecuali menzakati hasilnya saja jika telah melewati haul.
Jika hasil dari hartanya itu begitu dia terima langsung dibelikannya gedung baru maka diapun tidak wajib menzakatinya, begitu pula pokok hartanya, kecuali jika hasil itu melewati haul sebelum dibelikan gedung. Tindakan saudara saya ini banyak dilakukan oleh yang lainnya juga.
Apakah Islam membolehkan tindakan seperti ini dan apakah pelakunya tidak berdosa? Properti jenis apa yang tidak wajib dizakati pokok harta dan hasilnya hingga melewati haul? Apakah ada batasan tertentu untuk properti ini yang dijadikan patokan ataukah sama saja antara yang banyak dan yang sedikit?
Harta kekayaan yang dimiliki manusia itu bermacam-macam. Jika harta kekayaan itu berupa uang, maka uang itu wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Jika harta kekayaan itu berupa tanah pertanian, kewajiban zakat dikenakan pada biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkannya pada saat dipanen, bukan pada tanah itu sendiri.
Jika harta kekayaan itu berupa tanah atau gedung yang disewakan, kewajiban zakat berlaku pada uang sewa yang diterima jika telah melewati haul, bukan pada tanah atau gedung yang disewakan.
Jika harta kekayaan itu berupa tanah, gedung atau barang-barang lain yang diperdagangkan, maka semua barang dan hasil perdagangan itu wajib dizakati jika telah melewati haul. Haul keuntungan dagang mengikuti haul harta pokoknya tatkala harta pokok itu mencapai nisab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.