Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut:
Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan disimpan (tahan lama), karena itu wajib dizakati jika mencapai lima wasak. Satu wasak sama dengan enam puluh sha` menurut sha` Nabawi, waktu penaksirannya dilakukan ketika bijinya telah benar-benar tua.
Kewajiban zakatnya sebanyak 10 % jika pengairannya tanpa mengeluarkan biaya/tenaga, seperti dengan air hujan, air sungai dan aliran air dari irigasi; dan sebanyak 5 % jika diairi dengan mengeluarkan biaya, misalnya dengan timba, alat penyiraman dan mesin. Jika setengah tahun diairi dengan tanpa biaya dan setengah tahun berikutnya diairi dengan alat pengairan maka zakatnya sebanyak 7,5 %.
Dalil kewajiban mengeluarkan zakat sebanyak 10% untuk pertanian yang diairi tanpa biaya dan 5% untuk pertanian yang diairi dengan alat pengairan adalah hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tumbuhan yang diairi dengan air hujan dan sumber mata air, atau saluran irigasi, maka zakatnya sepuluh persen. Dan tumbuhan yang diairi dengan air yang diambil dengan menggunakan peralatan dan membutuhkan biaya/tenaga, maka zakatnya lima persen.”
Sedangkan kewajiban zakat sebesar 7,5% ; karena jika salah satu dari dua jenis pengairan tadi berlangsung sepanjang tahun maka zakatnya mengikuti ketentuan yang berlaku maka jika hanya berlangsung setengah tahun, zakatnya pun pertengahan dari kedua ketentuan zakat pertanian.
Kadar zakat yang diwajibkan ini diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat seperti halnya zakat biji-bijian dan buah-buahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.