Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta titipan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Titipan

Pertanyaan

Saya menyimpan uang senilai 200 riyal perak Perancis. Uang ini dititipkan seseorang kepada saya ketika dia jatuh sakit. Dia berwasiat kepada saya bahwa jika dia meninggal agar uang tersebut saya simpan hingga anak sulungnya beranjak dewasa (balig). Ternyata orang ini meninggal dan uang inipun saya simpan selama 8 tahun. Setelah 8 tahun, saya serahkan uang tersebut ke ahli waris. Karena itu kami memohon penjelasan, apakah harta tersebut wajib dizakati dan siapakah yang berkewajiban menzakatinya? Apakah zakat diambilkan dari harta tersebut? Ataukah menjadi kewajiban ahli waris? Ataukah saya selaku yang diamanati juga turut berkewajiban menzakatinya? Saya mohon penjelasan masalah ini semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya dan Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, zakat dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagikan untuk masa (tahun-tahun) sebelum dan sesudah meninggal hingga diberikan ke ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Harta Titipan