Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta anak-anak yang belum dewasa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Anak-anak Yang Belum Dewasa

Pertanyaan

Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak-anak yang belum dewasa? Jika wajib, apakah diambilkan dari harta pokok dan uang penyewaan yang dihasilkan setiap bulan setelah dikurangi biaya kebutuhannya, sehingga zakat dikeluarkan dari keuntungan bersih dan harta yang tersisa?

Jawaban

Wajib mengeluarkan zakat harta anak-anak yang belum dewasa jika telah mencapai haul (satu tahun). Jika telah tiba waktu wajib berzakat, harta yang dizakati adalah harta yang ada tatkala mencapai haul.

Keuntungan yang diperoleh mengikuti harta pokoknya dalam kewajiban zakatnya tidak memerlukan haul tersendiri, sekalipun sebenarnya ada tanggungan tertentu seperti nafkah hidup mereka selama setahun yang dananya tercakup dalam harta ini ketika wajib berzakat.

Karena itu seyogyanya kebutuhan-kebutuhan mereka yang harus dipenuhi diambilkan sebelum tiba waktu haul, seperti untuk membeli pakaian, makanan, membayar hutang dan lain sebagainya. Hasil penyewaan tidak wajib dizakati hingga mencapai haul terhitung dari waktu mulai akad penyewaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'