Saya memiliki toko penjualan emas. Cara saya mengeluarkan zakatnya adalah dengan menghitung berat total emas tersebut dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari nilai emas dalam riyal Saudi untuk setiap tahunnya.
Yang ingin saya konsultasikan adalah: Apakah zakat yang saya keluarkan berpatokan pada berat timbangan emas tahun ini ataukah berat timbangan emas tahun lalu? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah merahmati Anda.
Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.