Zakat disalurkan kepada orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Zakat hanya boleh diberikan kepada orang yang keislamannya tampak nyata secara zahir. Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad `Alaihis Shalatu Wassalam kepada Mu`adz bin Jabal ketika beliau utus ke Yaman,
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir.”
Jika ada penerima zakat dari golongan fakir miskin yang lebih bertakwa dan lebih taat (kepada Allah), maka dia lebih utama daripada yang lainnya. Secara hukum asal, zakat disalurkan kepada para fakir miskin yang berdomisili di tempat harta itu diambil, berdasarkan hadits di atas.
Namun, apabila keadaan mengharuskan untuk menyalurkannya ke tempat lain, seperti karena para fakir miskin negara tujuan zakat itu lebih membutuhkan, atau untuk para kerabat fakir miskin dari orang yang berzakat, atau lainnya, maka memindahkan zakat tersebut diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.