Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat buah-buahan tatkala berpindah tangan ke ahli waris

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Buah-buahan Tatkala Berpindah Tangan Ke Ahli Waris

Pertanyaan

Beberapa orang bersaudara mendapatkan harta warisan berupa kurma yang telah dipanen. Apakah zakat harta warisan ini dikeluarkan sebelum dibagi ataukah dibagikan dahulu kemudian setiap ahli waris mengeluarkan zakat menurut bagiannya? Apakah hadis Abu Bakar dapat diterapkan dalam masalah ini ataukah terbatas dalam masalah domba saja yaitu yang terpisah-pisah tidak dikumpulkan, dan yang terkumpul tidak dipisah-pisahkan?

Jawaban

Setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat menurut bagiannya masing-masing jika mencapai nisab. Nisab kurma sebanyak lima wasak, dan satu wasak sebanyak enam puluh sha` menurut kadar sha` Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'