Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat biji-bijian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Biji-bijian

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan ketika siap dipanen dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya? Pertanyaan 2: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan setelah tanaman itu tumbuh dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya? Pertanyaan 3: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan memelihara kambing di lahan itu, sehingga dalam waktu yang sama dialah yang membeli tanaman ini (untuk makanan ternaknya), apakah tanaman ini wajib dizakati dan siapa yang mengeluarkannya?

Jawaban

Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual.

Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual.

Jawaban 3: Tidak ada kewajiban zakat kecuali masih ada tanaman yang tersisa hingga biji-bijiannya telah menguning dan mencapai nisab; pada saat itulah si pemilik wajib mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Biji-bijian