Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat atas harta wakaf

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Atas Harta Wakaf

Pertanyaan

Saya telah membeli sebuah tanah sejak tahun 1395 H. Pada tahun 1398 H. saya mewasiatkan tanah itu agar menjadi wakaf bagi saya dan kedua orang tua saya setelah saya meninggal dunia. Sejak saat itu hingga sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan zakatnya karena beranggapan bahwa tanah itu tidak wajib dizakati setelah diwasiatkan. Namun, salah seorang sahabat mengatakan bahwa tanah itu harus tetap dikeluarkan zakatnya. Saya sendiri mempunyai fikiran untuk menjualnya dan membeli tanah yang lebih baik lagi. Bagaimanakah hukumnya? Apakah saya berdosa karena terlambat membayar zakatnya? Apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa-dosa itu?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka tanah itu tidak wajib dizakati. Namun, jika sebelumnya Anda memiliki niat untuk menjualnya dan membeli tanah yang lebih baik untuk Anda wasiatkan, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya.

Haul (masa satu tahun)nya dihitung sejak Anda mulai memiliki keinginan untuk menjualnya. Sekadar hanya memiliki fikiran untuk menjualnya tanpa disertai keinginan yang kuat untuk melakukannya tidaklah mengharuskan tanah itu dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Atas Harta Wakaf