Satu hari kami menghadiri pemakaman jenazah seorang lelaki dan kamipun memasuki mesjid untuk melakukan shalat jenazah. Kami berwudhu dan mensalatkan jenazah tadi kemudian kami ikut ke penguburan dan kembali dari pemakaman tersebut.
Waktu shalat Magrib pun tiba. Kami masuk masjid untuk melakukan salat Magrib. Seseorang berkata, "Barangsiapa yang ikut prosesi pemakaman jenazah hendaklah berwudhu lagi, karena wudu untuk salat jenazah tidak sah untuk salat wajib".
Di antara kami ada yang menentang pendapat ini, namun ada juga di antara mereka yang setuju. Benarkah pendapat ini atau tidak? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Orang yang berwudhu untuk selain shalat wajib boleh melaksanakan shalat wajib dengan wudhu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.