Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wudhu khatib batal ketika sedang berkhutbah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wudhu Khatib Batal Ketika Sedang Berkhutbah

Pertanyaan

Jika seorang khatib yang sedang menyampaikan khutbah Jumat batal wudhu, apakah dia harus menghentikan khutbah kemudian berwudhu atau apa yang harus dilakukannya?

Jawaban

Sunah Nabi memberi tuntunan agar seorang muslim tidak pergi ke masjid pada hari Jumat kecuali setelah mandi dan berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Samrah Radhiyallahu ‘Anhu. Ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت، ومن اغتسل فالغسل أفضل

“Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat, maka dia telah mengambil keringanan dan mengambil pahala sunah berwudhu. Barangsiapa mandi pada hari Jumat, maka itu lebih baik”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

غسل الجمعة واجب على كل محتلم

“Mandi Jumat wajib bagi setiap orang yang sudah baligh”. (Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari).

Namun, jika wudhu seorang khatib batal di saat dia sedang berkhutbah, maka dia harus melanjutkan dan menyelesaikan khutbah kemudian berwudhu untuk mengerjakan shalat Jumat. Wudhu bukanlah syarat sah khutbah, melainkan syarat sah shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'