Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian warisan, maka laki-laki dan perempuan di antara mereka mendapat bagian sama; sebab mereka ini mewarisi karena hubungan kekerabatan semata. Posisi mereka ini seperti saudara seibu. Allah Ta`ala telah berfirman tentang mereka,
“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)
Persekutuan menuntut adanya persamaan di antara pihak yang bersekutu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.