Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita tidak berpuasa tiga kali bulan ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Tidak Berpuasa Tiga Kali Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Sudah tiga tahun, istri saya selalu melahirkan di awal bulan Ramadhan. Oleh karena itu, dia tidak menunaikan puasa Ramadhan selama tiga kali Ramadhan. Apakah kafarat yang harus dia bayar?

Jawaban

Dia wajib segera meng-qadha puasanya untuk tiga tahun yang telah lewat, dan memberi makanan setiap hari satu orang miskin sebanyak setengah sha’ gandum, beras, atau makanan pokok sejenis. Itu karena dia menunda qadha hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya, jika dia sengaja menundanya padahal mampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'