Wanita dan pria tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar makhluk yang memiliki ruh, baik manusia atau yang lainnya, baik gambar tersebut di perhiasan, pakaian atau yang lainnya. Mereka juga tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar salib,
“Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menghapus dan menghilangkan gambar.”
Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah menghapus gambar tersebut dari perhiasan yang disebutkan dan setelah itu tidak apa-apa (boleh) dipakai oleh wanita. Salat wanita tersebut sebelumnya dengan memakai perhiasan itu adalah sah dan dia harus bertobat kepada Allah atas apa yang telah dia lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.