Seorang perempuan diharuskan menutup kedua kakinya ketika keluar rumah, baik dengan kaus kaki maupun dengan pakaian yang lain, sehingga dia tidak harus memakai kaus kaki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.