Seorang wanita harus memiliki sifat pemalu, walaupun tidak ada yang melihat kecuali sesama wanita. Ia hendaknya tidak membuka auratnya kecuali hal yang biasa dibuka ketika ada kebutuhan seperti pakaian yang biasa dipakai di rumah, terbuka wajah, kedua tangan, dan kedua ujung telapak kaki dan semisalnya, karena hal itu lebih menjaga dan terhindar dari hal yang meragukan.
Seorang wanita yang memakai pakaian seperti orang-orang kafir walaupun menutup aurat apalagi pakaian yang pendek, sempit dan tranparan hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
” Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.