Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita hamil keguguran pada usia kehamilan empat bulan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Hamil Keguguran Pada Usia Kehamilan Empat Bulan

Pertanyaan

Jika seorang wanita keguguran dalam usia kehamilan empat atau lima bulan sementara janinnya belum dikuburkan, apa hukumnya?

Jawaban

Jika hamil keguguran dan telah berumur empat bulan lebih, maka bayi itu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan, karena bayi tersebut telah ditiupkan roh ke dalam jasadnya, berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

والسقط يصلى عليه

“Dan bayi yang meninggal karena keguguran, ia disalatkan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Mengabaikan hal itu adalah berdosa, wajib bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'