Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita bekerja di negara non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

Pertanyaan

A. Prinsip bekerja bagi wanita Muslimah. B. Hukum bekerja di negara non-Muslim bagi wanita Muslimah, sehingga sering menuntutnya untuk membuka aurat, melalaikan salat, sering melepaskan kewajiban dan membiarkan anak-anak di tempat penitipan bayi di bawah asuhan orang-orang non-Muslim.

Jawaban

A. Kaum wanita boleh bekerja di bidang yang layak secara syariat, selama masih dalam batasan-batasan yang mampu memelihara harga diri, agama dan kehormatannya, tidak menjadi sumber fitnah di tengah masyarakat, juga tidak menjadi penyebab berkembangnya kerusakan, serta tidak mengabaikan hak-hak suami dan anak-anaknya, karena wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab terhadap keluarganya.

B. Jika faktanya memang sesuai dengan apa yang diterangkan, maka pekerjaan seperti itu hukumnya adalah haram, berdasarkan pada penjelasan di jawaban poin A sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'