Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wali atas anak-anak berada pada lingkup suami istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wali Atas Anak-Anak Berada Pada Lingkup Suami Istri

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang sudah menikah dan memiliki beberapa anak dari istri saya. Persoalan yang ada di hadapan saya adalah ayah saya tidak setuju dan melarang saya membawa keluarga saya bersama saya. Dia menolak dan mengancam saya bahwa jika saya membawa keluarga saya bersama saya, maka dia akan pergi ke pengadilan agama (syariat) yang ada di sana kemudian membebaskan diri dari (tanggung jawab terhadap) saya. Dalam kondisi ini, saya menjadi bingung apakah jika saya mengambil istri dan anak-anak saya dan membiarkan ayah saya pergi ke pengadilan agama, maka saya menjadi anak durhaka kepada ayah saya? Perlu diketahui bahwa dia telah beristri dan temannya pergi bersama saya. Saya memohon kepada Allah kemudian kepada Anda sebuah jawaban.

Jawaban

Hukum asalnya adalah istri harus menaati suaminya, perwalian bagi anak-anak berada pada lingkup pasangan suami istri, dan ayah suami atau lainnya tidak berhak ikut campur dalam hal itu selama tidak ada kesesuaian/kebutuhan syariat yang ditentukan oleh mufti atau hakim (pengadilan agama).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'