Waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah adalah:
(1) mulai dari terbit fajar hingga posisi matahari mulai meninggi,
(2) mulai saat posisi matahari berada di tengah-tengah langit hingga bergeser, dan
(3) mulai dari selesai melaksanakan shalat asar hingga matahari terbenam.
Menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, pada waktu-waktu terlarang ini tetap diperbolehkan untuk melaksanakan shalat-shalat yang ada penyebabnya, seperti shalat gerhana, shalat dua rakaat setelah melakukan tawaf, dan shalat tahiyyatul masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.