Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

waktu berakhirnya haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Waktu Berakhirnya Haid

Pertanyaan

Periode menstruasi istri saya berakhir di hari kedelapan. Namun, tanda sucinya baru muncul pada hari kesepuluh atau kesebelas. Apakah dia boleh menunaikan shalat? Apakah saya boleh berhubungan intim dengannya selama masa tersebut, yakni dari tanggal berhentinya haid sampai munculnya tanda suci, yang artinya berlangsung selama dua atau tiga hari?

Jawaban

Menstruasi belum dinyatakan habis jika tidak ada tanda suci. Apabila seorang wanita telah melihat tanda suci yaitu darah berhenti secara total tanpa terlihat lagi bercak kuning atau coklat, atau dengan keluarnya cairan putih maka dia harus mandi.

Saat itu dia sudah boleh menunaikan shalat dan berhubungan intim dengan suaminya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Selain itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata kepada kaum wanita, “Janganlah kalian terburu-buru sebelum melihat cairan putih”. Maksudnya, sampai kalian melihat tanda suci dengan yakin. Di antara tanda suci adalah habisnya darah secara total yaitu dengan tidak adanya bercak darah, sekalipun tidak diiringi dengan keluarnya cairan putih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Waktu Berakhirnya Haid